Pada bulan desember 2016 lalu, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan baru mengenai tarif pengurusan kendaraan baru. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tanggal 6 Desember 2016, ada beberapa kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan. Diantaranya adalah pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor, dan surat izin STNK lintas batas negara akan dikenakan biaya dari sebelumnya tidak dikenakan biaya.

Tidak hanya untuk pengguna roda dua saja, kenaikan dan penetapan harga baru tersebut juga berlaku untuk roda empat. Bagi Nissan Lovers yang ingin membeli mobil atau mengurus pajak di tahun 2017, bersiaplah dengan penetapan tarif baru ini. Apa saja yang harus Anda ketahui dengan naiknya tarif pengurusan kendaraan ini?

MENYIKAPI KENAIKAN TARIF PENGURUSAN SURAT KENDARAAN

Tarif Penerbitan STNK dan BPKB Ditanggung Konsumen

Ini yang harus Anda cermati tentang naiknya tarif pengurusan kendaraan yang sudah berlaku sejak 6 Januari 2017 lalu. Kenaikkan tarif penerbitan STNK dan BPKB akan ditanggung oleh konsumen. Khususnya untuk roda empat  atau lebih, jika penerbitan STNK sebelumnya hanya dikenakan biaya 75 ribu rupiah, sekarang dikenakan biaya 200 ribu rupiah atau naik lebih dari 100%. Sedangkan penerbitan BPKB roda empat atau lebih, kenaikan harga dari 100 ribu rupiah menjadi 375 ribu rupiah. Jadi Anda harus bersiap melihat biaya administrasi penerbitan STNK dan BPKB yang mahal.

Pengesahan Bayar Pajak Tahunan Mobil Dikenai Tarif

Jika sebelumnya Anda sudah mempunyai mobil, bersiaplah merogoh kocek lebih dalam untuk membayar pajak tahunan, karena Anda akan dikenakan biaya pengesahan pajak yang sebelumnya tidak diterapkan. Untuk kendaraan roda empat atau lebih akan dikenakan biaya 50 ribu dari sebelumnya yang tidak ditarik biaya.

Harga mobil Akan Naik Tetapi Tidak Signifikan

General Manager Marketing Strategy and Communication Division PT. Nissan Motor Indonesia Budi Nur Mukmin, seperti dilansari dalam laman Tempo mengatakan bahwa harga retail mobil Nissan tahun 2017 sudah pasti naik, tetapi tidak signifikan. Kenaikan tersebut dipengaruhi PP nomor 60 Tahun 2016 dengan nilai sekitar 1 persen. Budi melanjutkan bahwa kenaikan ini sudah mempertimbangkan semua faktor untuk memberikan yang terbaik bagi konsumen Nissan Lovers.

Ingin Plat Nomor Cantik Harus Bayar

Pada tahun 2016, plat nomor cantik sangat diminati oleh konsumen khususnya roda empat. Polisi pun sampai harus menertibkan mobil yang dengan sengaja memodifikasi plat nomor yang tidak sesuai dengan aturan tertulis. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pengurusan plat nomor cantik pun akan dikenakan biaya. Biayanya bervariasi, mulai dari 5 juta sampai 20 juta rupiah.

Pemaparan ini dapat menjadi antisipasi Anda untuk mengurus surat kendaran. Tentu saja, adanya peraturan baru ini pun menjadi kesadaran untuk para pengguna mobil agar selalu tertib menaati peraturan yang berlaku.