Perkembangan teknologi digital saat ini memang sangat membantu masyarakat dalam beraktivitas, tak terkecuali sistem pelayanan untuk para pengendara mobil. Seperti yang dijelaskan dalam laman Kompas Otomania, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah dalam proses sosialisasi dua aplikasi setelah perilisan tilang online (e-Tilang) di akhir tahun 2016 lalu. Dua aplikasi tersebut antara lain SIM Online dan e-Samsat yang nantinya dapat memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban. Lalu, bagaimana cara kerja masing-masing aplikasi tersebut?

E-Tilang

E-Tilang

Program e-Tilang adalah program bagi pelanggar lalu lintas untuk dapat memenuhi sangsi tanpa perlu lagi harus ikut sidang di pengadilan. Pelanggar hanya wajib membayar denda maksimal di ATM atau teller bank yang ditunjuk polisi. Tujuan pembentukan e-Tilang sebenarnya selain memudahkan pelanggar untuk membayar denda, juga sebagai bentuk pemangkasan pungutan liar dari oknum polisi yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Edo Rusyanto, Koordinator Jarak Aman, pada wawancara yang dilakukan oleh Otomania, sistem e-Tilang diharapkan bisa memangkas praktik ‘damai’ di tempat. Meski begitu, Edo masih meragukan keefektifan e-Tilang dalam menghapus pungli. Namun, Edo juga berpendapat bahwa e-Tilang merupakan langkah awal Electronic Law Enforcement (ELE) yang ditopang CCTV, speedgun, serta terintegrasi dengan instansi penegak hukum lain. Dengan begitu, sistem hukum lalin yang tegas, kredibel, serta transparan dapat tercipta.

SIM Online

SIM Online

Dahulu, pengurusan SIM haruslah dilakukan di tempat asal pengendara. Pemohon diwajibkan untuk ‘pulang kampung’ untuk mengurus segala keperluan tersebut. Hal ini tentu menyulitkan pengendara, apalagi ketika yang bersangkutan bekerja di luar kota. Pengurusan seperti ini sudah dianggap ketinggalan zaman dan harus segera ditinggalkan.

Untuk memperpanjang masa berlaku, peningkatan grade, hingga permohonan SIM baru saat ini sudah bisa dilakukan secara online. Selama ada e-KTP yang asli, proses tersebut dimungkinkan untuk dilakukan di daerah mana saja. Semua proses dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau gerai SIM Keliling, kecuali untuk SIM baru yang harus datang ke Satpas karena ada uji teori dan praktik yang harus dilakukan.

E-Samsat

E-Samsat

Kewajiban membayar pajak kendaraan tahunan memang sudah jadi bagian dari pemilik kendaraan bermotor, apapun jenisnya. Kehadiran aplikasi e-Samsat tentu akan sangat memudahkan pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Proses pembayaran pajak kendaraan tahunan jadi lebih singkat dan aman melalui transaksi online.

Namun, sistem e-Samsat hanya dapat dilakukan ketika kendaraan yang akan dibayarkan tidak bermasalah. Dilansir dari Otomania, menurut Edi Sumantri, Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, bila ada permasalahan pada pajak kendaraan, seperti misalnya penunggakan pajak lebih dari satu tahun atau ada denda, maka pembayaran melalui sistem online tidak dapat dilakukan.

Penggunaan sistem digital pada pelayanan kewajiban berkendara seperti yang disebutkan di atas tentu sangat memudahkan para pengendara mobil. Adanya penerapan sistem digital ini apabila diterapkan dalam kelengkapan mobil ternyata sangat menguntungkan pengendara.

Seperti halnya yang mobil Nissan March yang menerapkan teknologi digital dalam setiap perangkatnya. Teknologi modern seperti Intelligent Key & Push Button IgnitionMulti Information Display, serta Audio System with USB Port semakin membuat pengalaman mengendara nyaman dan mudah.

Nissan lovers, sudah saatnya Anda memahami perkembangan sistem digital untuk semakin memudahkan segala aktivitas Anda. Jangan lupa untuk selalu menjadi pengendara yang taat aturan.