Nissan Lovers, menjaga jarak aman berkendara sudah seharusnya dipahami dan diterapkan oleh seluruh pengendara. Peraturan mengenai jaga jarak antara kendaraan sudah diatur di dalam pasal 62 PP no. 43 tahun 1993 tentang Tata Cara Berlalu Lintas. Melalui peraturan tersebut mewajibkan para pengendara untuk menjaga jarak dengan mobil yang berada di depannya. Menjaga jarak di antara kedua kendaraan bukanlah tanpa alasan, hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

 

Menjaga Jarak Aman Berkendara

Didukung dengan data dari Badan Kesehatan Dunia WHO yang menyatakan bahwa 90 persen kecelakaan di lalu lintas disebabkan oleh kesalahan manusia, salah satunya dengan tidak menjaga jarak aman. Lalu, bagaimana cara yang aman untuk menjaga jarak di belakang mobil lain ketika berkendara?