Ibu kota Indonesia memang ratunya macet. Istilah ‘padat merayap’ dan ‘tua di jalan’ sering terdengar saat menggambarkan kondisi jalanan di Jakarta. Setelah melihat dampak dari aturan 3-in-1 tidak efektif , seperti muncul joki-joki jalanan, lahirlah kebijakan pembatasan kendaraan bernomor plat ganjil genap.

Kebijakan ini lahir bukan tanpa alasan. Menurut Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, proporsi jumlah kendaraan yang platnya diakhiri nomor ganjil dan genap relatif seimbang, yaitu 50,05% dan 49,95%. Sebagai catatan, angka nol (0) dianggap genap. Karena itu, peraturan Ganjil Genap ini diharapkan dapat memberi solusi dari kemacetan kota Jakarta sehari-hari.

Lalu, hal apa saja yang yang wajib Nissan Lovers pahami dari aturan Ganjil Genap?