Nissan Lovers, apakah Anda pernah nyasar saat sedang mengendarai mobil di suatu daerah tertentu di Indonesia? Salah satu penyebabnya bisa jadi karena Anda belum terlalu paham dengan status jalan yang berlaku di Indonesia. Jika sudah paham,  Anda bisa lebih mudah dan aman dalam memilih rute selama perjalanan.

Di Indonesia, status jalan dikelompokkan berdasarkan tiga hal, yakni fungsi, administrasi pemerintahan, dan muatan sumbu. Ketiga kelompok tersebut dibagi lagi menjadi beberapa jenis yang lebih spesifik seperti yang dilansir dari laman Kompas dan Jasa Sipil.

Sudah Paham Dengan Status Jalan Di Indonesia

Pengelompokkan Berdasarkan Fungsi

  1. Jalan Arteri – jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama untuk perjalanan jarak jauh, dengan kecepatan sekitar >60km/jam. Lebar badan jalannya mencapai >8m. Kapasitas jenis jalan ini cenderung lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata. Jalan arteri tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal.
  2. Jalan Kolektor – jalan yang digunakan untuk melayani kendaraan dengan jarak perjalanan sedang dan berkecepatan >40km/jam. Lebar badan jalannya >7m, dengan kapasitas jalan lebih besar atau sama dengan volume lalu lintas rata-rata. Sama seperti jalan arteri, jalan kolektor juga tak boleh terganggu oleh kegiatan lokal.
  3. Jalan Lokal – jalan umum yang digunakan untuk melayani kendaraan dengan perjalanan jarak dekat dan berkecepatan >40km/jam. Lebar jalan mencapai >5m.
  4. Jalan Lingkungan – jalan umum yang digunakan untuk melayani kendaraan dengan perjalanan jarak dekat dan berkecepatan rendah.

 

Pengelompokkan Berdasarkan Administrasi Pemerintahan

  1. Jalan Nasional – jalan yang menjadi penghubung antar ibu kota provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol.
  2. Jalan Provinsi – jalan yang menghubungan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategi provinsi.
  3. Jalan Kabupaten – jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten. Jalan kabupaten juga merupakan jalan lokal untuk alternatif jalan nasional dan provinsi.
  4. Jalan Kota – bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat perlayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antar persil, dan antar pusat pemukiman di kota.
  5. Jalan Desa – jalan terkecil yang menghubungkan antar kawasan atau antar pemukiman.

 

Pengelompokan Berdasarkan Muatan Sumbu

  1. Jalan Kelas I – jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor, termasuk yang memiliki muatan dengan lebar tidak melebihi 2500mm, ukuran panjang tidak melebihi 1800mm, dan beratnya lebih dari 10 ton.
  2. Jalan Kelas II – jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor, termasuk yang memiliki muatan dengan lebar tidak melebihi 2500mm, ukuran panjang tidak melebihi 1800mm, dan berat maksimal tidak lebih dari 10 ton. Jalan kelas ini sesuai untuk angkutan peti kemas.
  3. Jalan Kelas III A – jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor, termasuk yang memiliki muatan dengan lebar tidak melebihi 2500mm, ukuran panjang tidak melebihi 1800mm, dan berat maksimalnya 8 ton.
  4. Jalan Kelas III B - jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor, termasuk yang memiliki muatan dengan lebar tidak melebihi 2500mm, ukuran panjang tidak melebihi 1200mm, dan berat maksimalnya 8 ton.
  5. Jalan Kelas III C – jalan lokal dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor, termasuk yang memiliki muatan dengan lebar tidak melebihi 2100mm, ukuran panjang tidak melebihi 900mm, dan berat maksimalnya 8 ton.

 

Penting bagi Anda untuk memahami status jalan tersebut agar Anda tidak tersasar ke jalan yang tidak dapat dilalui mobil Nissan Serena Anda. Menggunakan Nissan Serena memiliki bodi yang cenderung minimalis, jadi ketika Anda melalui jalur besar atau jalur kecil seperti jalur desa pun dapat dilalui dengan gesit dan lancar.