We use cookies on our website for identification and analysis purposes. By using this website you
consent to the storing and accessing of cookies on your device. Find out more in our Legal and
Privacy Policy
1. Garansi hanya berlaku
untuk suku cadang asli Nissan
yang dibeli dan dipasang di
bengkel resmi Nissan.
2. Garansi hanya berlaku
untuk suku cadang asli
Nissan yang terpasang pada
kendaraan sesuai standar
yang dikeluarkan oleh PT.
Nissan Motor Distributor Indonesia (NMDI).
3. Garansi hanya berlaku
untuk suku cadang asli
Nissan dalam kondisi
pemakaian normal.
4. Garansi hanya berlaku
untuk suku cadang asli
Nissan yang mengalami cacat
produksi.
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN GARANSI/JAMINAN
1. Kerusakan yang timbul
akibat modifikasi yang dilakukan
konsumen.
2. Kerusakan akibat
kecelakaan, bencana alam,
salah penggunaan dan
perawatan yang tidak sesuai
dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Nissan.
3. Dengan sengaja
mengubah/mengaburkan atau
tidak memasang odometer
(instrument penunjuk jarak
pada dashboard) sehingga
kilometer/jarak tempuh yang
pasti tidak dapat
diketahui.
4. Perbaikan dan/atau
penggantian suku cadang yang
dilakukan diluar bengkel
resmi NISSAN.
5. Kelalaian dalam melakukan
perawatan kendaraan berkala
menurut aturan yang
tercantum pada Buku Jaminan
dan Perawatan.
TATA CARA PENGAJUAN KLAIM
· Konsumen harus datang ke
bengkel resmi Nissan ditempat
dimana pemasangan suku cadang
dilakukan.
· Konsumen harus melampirkan
bukti atau faktur pembelian
suku cadang dan jasa untuk
suku cadang yang
dimaksud.
SUKU CADANG YANG TIDAK TERMASUK DALAM GARANSI/JAMINAN
· Suku cadang yang
dikualifikasikan sebagai suku
cadang perawatan berkala
· Keausan suku cadang
atau material karena
penggunaan
CATATAN
1. PT. Nissan Motor Distributor Indonesia (NMDI)
memberikan jaminan penggantian
atas kerusakan Suku Cadang Asli
Nissan dan tidak membebankan
biaya atas jasa perbaikan atau
penggantian suku cadang yang
rusak tersebut sesuai dengan
ketentuan yang berlaku untuk
jangka waktu 20.000 (dua puluh
ribu) km atau 12 (dua belas)
bulan, yang mana tercapai lebih
dulu, terhitung dari tanggal
penggantian/pemasangan suku
cadang di bengkel resmi
(authorized workshop)
Nissan.
2. Suku cadang yang termasuk
ke dalam kualifikasi suku
cadang perawatan berkala
dan/atau suku cadang yang
habis dipakai adalah sebagai
berikut: oli filter, fuel
filter, air cleaner, timing
belt, belt alternator, belt
power steering, belt AC,
brake pad/shoe, clutch disc,
cover clutch, bearing, bulb,
spark plug, wiper blade,
contact point, condenser,
fuse, dll.
3. Ada beberapa suku cadang
yang diatur dengan ketentuan
khusus, yaitu: Battery/Accu
dan Ban. Untuk selengkapnya
mengenai suku cadangn dengan
pengaturan khusus ini
dijelaskan pada buku Jaminan
dan perawatan.
4. Garansi/jaminan tidak
mencakup biaya
insidentil/kompensasi,
seperti biaya telepon,
akomodasi, sewa mobil, biaya
perjalanan dan biaya lainnya
yang timbul dalam proses
pengajuan klaim.
5. Untuk kondisi tertentu,
PT. Nissan motor Distributor Indonesia (NMDI)
mempunyai hak untuk mengubah
ketentuan yang ada tanpa
pemberitahuan
sebelumnya.
Demikian ketentuan ini
ditetapkan, agar dapat
dijadikan panduan dalam
pelaksanaan klaim
garansi.