Nissan Finance
Profil Perusahaan
PT. Nissan Financial Services Indonesia didirikan pada tahun 2013 sebagai perusahaan patungan antara Nissan Motor Co Ltd dan PT. Indomobil Multi Jasa Tbk.
PT. Nissan Financial Services Indonesia memperoleh ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat No.KEP-133/D.05/2013 tanggal 31 Oktober 2013 dan beroperasi penuh pada November 2013 dan saat ini PT. Nissan Financial Services Indonesia telah melayani seluruh dealer Nissan, Datsun dan Infiniti di Indonesia.
Kantor pusat dan kantor operasional PT. Nissan Financial Services Indonesia berlokasi di South Quarter Tower C Lantai 16 Jl. RA Kartini Kav.8, Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia.
VISI DAN MISI PERUSAHAAN
VISI DAN MISI PERUSAHAAN
PT. Nissan Financial Services Indonesia memiliki Visi dan Misi sebagai berikut :
A. Visi
Memanfaatkan keahlian Nissan di bisnis finansial global :
- Untuk Nissan Motor Indonesia
Kami ingin menjadi komponen integral dari penjualan dan pemasaran kendaraan Nissan, Infiniti, dan Datsun. - Untuk Dealer
Kami ingin konsisten menjadi pilihan pertama pembiayaan untuk dealer. - Untuk Customer
Kami ingin menjadi penyedia pinjaman yang baik untuk konsumen Nissan, Infiniti, dan Datsun dengan
menyediakan produk keuangan yang diinginkan dan layanan yang luar biasa.
B. Misi
Memaksimalkan nilai dari merek Nissan dengan menyediakan :
- Produk pembiayaan yang kompetitif, dan
- Layanan yang memuaskan.
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi PT. Nissan Financial Services Indonesia adalah sebagai berikut :
Manajemen
Manajemen PT. Nissan Financial Services Indonesia adalah sebagai berikut :
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris : Rakesh Kochhar
Komisaris : Isao Sekiguchi
Komisaris : Michal Wierzbinski
Komisaris : Evensius Go
Komisaris Independen : Micha Okto Charles Tampubolon
DIREKSI
Presiden Direktur : Allan Lam
Direktur : Noordjajadi Wahyu Utomo
Direktur : Bram Mantjalaputra
SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
a. Nissan Motor Co.Ltd
b. PT. Indomobil Multi Jasa Tbk
c. PT. Tritunggal Intipermata
Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sebuah proses yang digunakan dalam organ Perusahaan untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan mengoptimalkan nilai perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan secara akuntabel dan berlandaskan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika.
PT. Nissan Financial Services Indonesia selalu berusaha untuk mengadaptasi Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dengan selalu berpedoman pada praktek bisnis terbaik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang salah satunya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
Prinsip-prinsip dasar Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah :
Prinsip Keterbukaan
Keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan mengenai perusahaan, yang mudah diakses oleh pemangku kepentingan, seperti dengan penyampaian Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan perusahaan yang disampaikan ke pemegang saham, regulator ataupun publik (apabila berlaku) melalui media cetak. Sehingga pemangku kepentingan dapat mendapatkan informasi mengenai Perseroan.
Prinsip Akuntabilitas
Prinsip Akuntabilitas diterapkan melalui pembentukan Audit Internal dan penunjukan auditor eksternal yang independen. Dengan penerapan prinsip akuntabilitas sehingga kinerja perusahaan dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif dan efisien.
Prinsip Pertanggungjawaban
Prinsip Pertanggungjawaban dalam mengelola dan menyelenggarakan usaha pembiayaan telah diterapkan oleh perusahaan dengan cara melaksanakan usaha pembiayaan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan dan nilai –nilai etika.
Prinsip Kemandirian
Prinsip Kemandirian diterapkan dalam perusahaan dengan adanya pengelolaan dari masing-masing organ perusahaan yang tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. Sebagai contoh, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan memiliki pendapat yang independen dalam setiap keputusan yang diambil. Dimana ketentuan mengenai tugas dan wewenang dari Dewan Komisaris dan Direksi sudah diatur dalam Anggaran Dasar dan Standar Prosedur Operasi.
Prinsip Kesetaraan dan Kewajaran
Perseroan selalu menjaga memperhatikan kepentingan pemegang saham dan kepentingan karyawan dengan memperhatikan hak dan kewajiban dengan didasari kondisi yang adil dan wajar.