PENGUMUMAN TERKAIT COVID-19
Pelanggan yang terhormat
1. Kami memahami bahwa penyebaran Virus Corona (COVID-19) berdampak pada perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Anda saat ini. Sejalan dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT. Nissan Financial Services Indonesia (NFSI) dengan senang hati mendukung pelanggan yang terkena dampak Corona Virus (COVID-19) yang mengalami kesulitan keuangan.
2. NFSI akan mendukung pelanggan yang terkena COVID-19 dengan beberapa program tertentu untuk periode waktu tertentu, tergantung pada dokumentasi yang diperlukan yang diterima dari pelanggan kami dan proses persetujuan dari NFSI.
3. Pengajuan permintaan untuk dapat dilakukan oleh pelanggan yang dipengaruhi oleh penyebaran Virus Corona dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Terkena langsung oleh Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp.10 Miliar;
b. Termasuk pekerja sektor informal dan / atau pengusaha UMKM;
c.Tidak memiliki tunggakan / pembayaran cicilan yang tertunda sebelum 2 Maret 2020;
d. Pengajuan dilakukan oleh Konsumen NFSI dan/atau pemegang kendaraan yang dibiayai oleh NFSI; dan
e. Kriteria lain yang ditetapkan oleh PT. Nissan Financial Services Indonesia.
4. Prosedur untuk mengajukan restrukturisasi (keringanan) mulai berlaku 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan:
a. Pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang dapat diunduh dari https://www.nissan.co.id/nissan-finance.html;
b. Pengembalian formulir dilakukan melalui email ke: (ID email NFSI) contact-center@nissanfinance.co.id;
c. Persetujuan permohonan keringanan akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email Anda.
5. Keringanan dapat disetujui jika Kendaraan masih berada di tangan Konsumen sesuai dengan perjanjian pembiayaan.
6. Bagi Konsumen yang telah mendapatkan persetujuan keringanan agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan perjanjian restrukturisasi (keringanan) yang disepakati.
7. Dapat kami sampaikan bahwa NFSI terus beroperasi dan memberikan layanan kepada Anda
8. Bagi Konsumen yang tidak terdampak wabah Virus Corona tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
9. Bapak/Ibu agar selalu mengikuti informasi resmi dari NFSI, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, serta melaporkan kepada NFSI apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan.
10. Anda tidak perlu pergi ke kantor kami. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di https://www.nissan.co.id/nissan-finance.html; atau melalui email ke contact-center@nissanfinance.co.id, atau hubungi kami di 021-297 84 844
Salam
Nissan Financial Services Indonesia